a. Penggunaan Jalur Jalan
- Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan
mengambil jalur jalan sebelah kiri.
- Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya
dapat dilakukan apabila :
- Pengemudi bermaksud akan
melewati kendaraan didepannya;
- Ditunjuk atau ditetapkan oleh
petugas yang berwenang, untuk gunakan jalur kiri yang bersifat sementara.
b. Gerakan Lalu Lintas Kendaraan
Bermotor
- Tata Cara Melewati
- Pengemudi yang akan melewati
kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang
cukup bagi kendaraan yang dilewatinya.
- Pengemudi mengambil lajur atau
jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati.
- Dalam keadaan tertentu
pengemudi dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan
tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.
- Lajur sebelah kanan atau
lajur paling kanan dalam keadaan macet
- Bermaksud akan belok kiri.
- Apabila kendaraan yang akan
dilewati telah memberi isyarat akan mengambil lajur atau jalur jalan
sebelah kanan, maka pengemudi yang akan menyalip pada saat yang bersamaan
dilarang melewati kendaraan tersebut.
- Pengemudi harus memperlambat
kendaraannya apabila akan melewati:
- Kendaraan umum yang sedang
berada pada tempat turun-naik penumpang
- Kendaraan tidak bermotor yang
ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.
- Pengemudi mobil bus sekolah
yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan akan sekolah
wajib menyalakan tanda lampu berhenti mobil bus sekolah dan Pengemudi
kendaraan yang berada di belakang mobil bus sekolah yang sedang berhenti
wajib menghentikan kendaraannya.
- Pengemudi dilarang melewati :
- Kendaraan lain di
persimpangan atau persilangan sebidang;
- Kendaraan lain yang sedang
memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau pengendara
sepeda.
- Pengemudi yang akan dilewati
kendaraan lain wajib :
- Memberikan ruang gerak yang
cukup bagi kendaraan yang akan melewati;
- Memberi kesempatan atau
menjaga kecepatan sehingga dapat melewati dengan aman.
- Tata Cara Berpapasan
- Pengemudi yang berpapasan
dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak
dipisah-kan secara jelas, harus memberikan ruang gerak yang cukup di
sebelah kanan kendaraan.
- Jika pengemudi terhalang oleh
suatu rintangan atau pemakai jalan lain di depannya, harus mendahulukan
kendaraan yang d atang dari arah berlawanan.
- Pada jalan tanjakan/menurun
yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi
kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan jalan kepada
kendaraan yang menanjak.
- Tata Cara Membelok
- Pengemudi yang akan membelok
atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping
dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah
atau isyarat lengannya.
- Pengemudi yang akan berpindah
lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalu lintas di
depan, samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
- Pengemudi dapat langsung belok
ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu
atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
- Tata Cara Memperlambat Kendaraan
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya, harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan belakang kendaraan serta memperlambat kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain. - Posisi Kendaraan di Jalan
- Pada lajur yang memiliki dua
atau lebih lajur serah, kendaraan yang berkecepatan lebih rendah daripada
kendaraan lain harus mengambil lajur sebelah kiri.
- Pada jalur searah yang terbagi
atas dua atau lebih lajur, gerakan perpindahan kendaraan ke lajur lain
harus memperhatikan situasi kendaraan di depan, samping dan belakang
serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah
- Pada jalur searah yang terbagi
atas dua atau lebih lajur yang dilengkapi rambu-rambu dan/atau marka
petunjuk kecepatan masing-masing lajur, maka kendaraan harus berada pada
lajur sesuai kecepatnnya.
- Pada persimpangan yang
dikendalikan dengan bundaran, gerakan kendaraan harus memutar atau
memutar sebagian bundaran searah jarum jam, kecuali ditentukan lain yang
dinyatakan dengan rambu-rambu dan/atau marka jalan.
- Jarak Antara Kendaraan
Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.
c. Hak Utama Pada Persimpangan dan
Perlintasan Sebidang
- Pada persimpangan sebidang yang tidak
dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib
memberikan hak utama kepada :
- Kendaraan yang datang dari
arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu
dinyatakan dengan rambu-rambu atau marka jalan;
- Kendaraan dari jalan utama
apabila pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih
kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
- Kendaraan yang datang dari
arah cabang persimpangan sebelah kirinya apabila cabang persimpangan 4
(empat) atau lebih dan sama besar;
- Kendaraan yang datang dari
arah cabang sebelah kirinya di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak
lurus;
- Kendaraan yang datang dari
arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak
lurus.
- Apabila persimpangan dilengkapi dengan alat
pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan
hak utama kepada kendaraan lain yang telah berada di seputar bundaran.
- Pada persilangan sebidang antara jalur kereta api
dengan jalan, pengemudi harus:
- Mendahulukan kereta api;
- Memberikan hak utama kepada
kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
d. Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk
Kelancaran Lalu Lintas
- Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan
prioritas sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran
yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans mengangkut orang
sakit;
- Kendaraan untuk memberik
pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan Kepala Negara atau
Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantaran
jenazah;
- Konvoi, pawai atau kendaraan
orang cacat;
- Kendaraan yang penggunaannya
untuk keperluan khusus atau menyangkut barang-barang khusus.
- Kendaraan yang mendapat prioritas harus dengan
pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau
tanda-tanda lain.
- Petugas yang berwenang, melakukan pengamanan
apabila mengetahuinya adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud diatas.
- Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan
alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak
diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud diatas.
e. Berhenti dan Parkir
- Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat
berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka
atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu.
- Tempat-tempat tertentu tersebut adalah :
- Sekitar tempat penyeberangan
pejalan kaki / tempat penyeberangan sepeda yg telah ditentukan
- Pada jalur khusus pejalan kaki
- Pada tikungan tertentu
- Di atas jembatan
- Pada tempat yang mendekati
perlintasan sebidang dan persimpangan
- Di muka pintu keluar masuk
pekarangan
- Pada tempat yang dapat
menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
- Berdekatan dengan keran
pemadam kebakaran atau sumber air sejenis
- Setiap kendaraan bermotor atau kereta gandengan
atau tempelan yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat wajib
memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat
lainnya dan tidak berlaku untuk sepeda motor tanpa kereta samping.
- Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara
sejajar/membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
Demikian ulasan untuk artikel kali ini. Apabila anda tertarik untuk latihan stir mobil, sewa mobil, kursus mengemudi mobil, tempat belajar mobil, private mengemudi mobil surabaya, dengan orang yang tepat, maka akan kami sediakan Info lain bisa anda klik DISINI
Alamat Kantor:
Jl Raya Bohar no 32 Wage - Aloha Sidoarjo
(Samping apotik bohar & depan perum royal regency wage)
Firmansyah
Tlpn/Sms/Wa
0821.3979.3354 / 0851 0327 9354 (Telkomsel)
0857.0601.2354 (Indosat)
Jl Raya Bohar no 32 Wage - Aloha Sidoarjo
(Samping apotik bohar & depan perum royal regency wage)
Firmansyah
Tlpn/Sms/Wa
0821.3979.3354 / 0851 0327 9354 (Telkomsel)
0857.0601.2354 (Indosat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar